E-Government
E-Government dapat dikategorikan sebagai sebuah
fasilitas internal dan eksternal. Secara internal yaitu menghubungkan antara
Pemerintah dengan Pemerintah atau Government
to Government (G2G), Pemerintah dengan karyawan atau Government to Employee (G2E). Secara eksternal yaitu, menghubungkan
Pemerintah dengan Bisnis atau Government
to Business (G2B) dan pemerintah dengan warga negara atau Government to Community (G2C). Fasilitas
internal dan eksternal yang disebutkan sebelumnya, yang dijalankan secara
elektronik disebut juga sebagai E-governance
yang dapat didefinisikan sebagai layanan pemerintah dengan menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) oleh warga negara yang dapat
diberd ayakan dengan akses yang lebih besar untuk pelayanan dan sarana yang
lebih fleksibel dan efektif serta berpartisipasi di dalam pemerintahan dan
meningkatkan interaksi pemerintah dengan warga masyarakat (Iqbal and Seo, 2008)
Secara garis besar, hubungan proses E-Governance
dapat di lihat pada gambar.
Gambar Hubungan proses E-Governance (E-Governance and Developing
Countries, Research Report Michiel Backus, 2001)
Pemerintah Indonesia sendiri memandang E-Government sebagai sebuah peluang yang
yang besar dalam hal peningkatan layanan terhadap masyarakat Indonesia, yang
dibuktikan dengan adanya regulasi pemerintah seperti Instruksi Presiden No. 3
Tahun 2003 tentang Strategi Pengembangan E-Government
yang juga sudah dilengkapi dengan berbagai panduan tentang E-Government seperti Panduan Pembangunan
Infrastruktur Portal Pemerintah, Panduan Manajemen Sistem Dokumen Elektronik
Pemerintah, Pedoman tentang Penyelenggaraan Situs Web Pemda dan lain
sebagainya. Demikian pula berbagai panduan telah dihasilkan oleh Kemenkominfo
pada tahun 2004 yang pada dasarnya telah menjadi acuan bagi penyelenggaraan E-Government di pusat dan daerah
(Satriya, 2006).
Jika dikaitkan dengan dana investasi pemerintah,
atau lebih tepatnya penempatan dana investasi pemerintah yang baik untuk
mengurangi resiko hilangnya dana yang telah diinvestasikan karena kondisi
proyek yang buruk atau dengan kata lain dapat dikaitkan dengan korupsi, maka manfaat E-Government menurut World Bank “can be less corruption”, dimana potensi penghematan anggaran negara
dapat dicapai hingga 20% dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau
E-Procurement. Keberadaan sistem
informasi manajemen pemerintah yang berbasis elektronik memiliki keterkaitan
dengan upaya melawan korupsi. Berdasarkan
Transparency International online, peringkat Indonesia berdasarkan Corruption Perceptions Index (CPI) 2011
berada pada urutan 100 dari 182 negara
dengan CPI 3 skala 0 – 10, jauh di bawah Malaysia (60), China (75) dan Thailand
(80), dan India (95). Bahkan Sistem Informasi di Indonesia belum mampu menekan
praktik-praktik korupsi dimana untuk anggaran pengadaan saja terindikasi
terjadi penyalahgunaan anggaran negara (http://cpi.transparency.org).
No comments:
Post a Comment