IT Strategic Planning dan E-Government
E-Government dapat didefinisikan sebagai penggunaan
informasi dan teknologi komunikasi untuk menyediakan dan meningkatkan layanan
pemerintah dengan memungkinkan transaksi elektronik dan interaksi antara warga
negara, bisnis, dan lembaga lain dari pemerintah. Pada postingan sebelumnya saya juga sudah membahas sebuah pengantar mengenai E-Government dan dapat dilihat di sini
Inpres 3/2003 tentang Kebijakan Dan
Strategi Nasional Pengembangan e-Government,
telah mengamanatkan, diantaranya kepada setiap Gubernur dan Bupati/Walikota
untuk mengambil langkah-langkah konkret yang diperlukan sesuai dengan tugas,
fungsi dan kewenangannya masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional.
Menurut Inpres No 3/2003:
Pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan
kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan
kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Melalui pengembangan e-government dilakukan penataan sistem
manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan
pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut
mencakup 2 (dua) aktivitas yang berkaitan yaitu:
1. Pengolahan data, pengelolaan informasi,
sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis.
2. Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi
agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat di
seluruh wilayah negara
IT-Strategic
Planning untuk
pengembangan E-Government di seluruh
dunia didorong oleh keinginan untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas dan
efektivitas pelayanan publik (Westland and Al-Khouri, 2010). Kontribusi dari E-Government terhadap masyarakat dapat
dilihat pada gambar 1 berikut.
Gambar 1 Internal
and External eGov Contributions (United
Nations, 2008)
Dalam pertimbangan untuk fase berikutnya
untuk pengembangan IT-Strategic Planning untuk Komisi Pemilihan Umum dan
pemilu, adalah penting bahwa teknologi strategis dan manfaat yang akan
diproyeksikan perlu secara lebih jelas dan fokus seperti alur yang telah
digambarkan pada gambar 1.
Dampak penggunaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi dalam tata kelola menyangkut pada aspek-aspek:
a. 24/7 Service
Model
Sistem dan proses harus
disesuaikan dengan model layanan yang baru. Proses respon bahkan di tengah
malam terhadap warga negara harus mendapatkan respon (otomatis) sesegera
mungkin. Hal ini merupakan harapan warga negara terhadap layanan pemerintah
mengenai layanan publik yang tersedia 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Layanan
yang dimaksud di sini adalah layanan teknologi elektronik dengan teknologi
modern selain daripada fax, telepon atau bahkan hubungan langsung.
b. Kebutuhan Informasi
Sebagai contoh sederhana,
website terdiri dari banyak konten (informasi). Untuk hal yang seperti ini maka
pemerintah harus mengumpulkan, menyediakan dan memperbarui konten dari portal
web sehari-hari yang disediakan pemerintah untuk layanan masyarakat.
c. Sumber Daya Manusia (SDM)
Untuk Teknologi Informasi dan
Komunikasi yang efektif, maka pemerintah harus lebih memperhatikan SDM yang
tersedia pada tiap-tiap departemen. Hal ini bisa dilakukan dengan mengadakan
pelatihan untuk setiap pegawai yang ada di tiap-tiap departtemen untuk
menghasilkan tenaga IT yang terampil.
d. Keamanan (Security Measures)
Hampir setiap sistem komputer
rentan terhadap serangan eksternal. Saat pemerintah melakukan proses pertukaran
informasi, komunikasi dan transaksi ke masyarakat melalui jalur Internet, hal
ini menjadi jauh lebih rentan. Perlindungan yang mungkin dilakukan adalah
dengan memaksimalkan penggunaan anti-virus, firewall di gateway, teknologi
enkripsi, dan alat-alat identifikasi otentik.
e.
Privacy
Layanan Teknologi Informasi
yang berkembang pesat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memperoleh
informasi rinci mengenai warga negara dan bisnis, bahkan mengetahui aktifitas
masyarakat dan pelaku bisnis dari sistem komputer yang berbeda. Integrasi data
dapat mengakibatkan situasi di mana privasi warga negara bisa dikatakan
terancam. Ini adalah tanggung jawab pemerintah untuk membatasi penggunaan
informasi pribadi, dan mengamankan informasi tersebut dari akses oleh pihak
yang tidak diinginkan. Karena perhatian publik mengenai privasi di beberapa
negara telah diatur dalam undang-undang dan perlindungan data.
f. Departmen IT
Dengan penerapan e-governance,
Teknologi Informasi menjadi semakin penting dalam kegiatan operasional
pemerintah. Kebutuhan akan profesionalisme tiap-tiap departemen akan meningkat
terutama pada aspek pengelolaan Teknologi Informasi. tidak hanya selama
implementasi, tetapi juga untuk pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras
dan infrastruktur.
Setelah melakukan assesment terhadap teknologi yang ada sekarang dan setelah
menjalankan analisis SWOT di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, maka langkah
selanjutnya adalah mengembangkan rencana strategis bagi organisasi Komisi
Pemilihan Umum, yang pertama dan yang menjadi hal utama adalah dari mana
memulai pengembangan. Gambar 2.3 berikut memberikan panduan langkah demi
langkah untuk mendapatkan perencanaan strategis proses berlangsung. Diagram
gambar 2 menggambarkan proses perencanaan strategis pemilihan umum dari International Foundation For Election System.
Bagian-bagian yang ada mengambil langkah proses perencanaan strategis dan
metodologi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan setiap langkah selanjutnya
(Baxter dalam http://aceproject.org)
Gambar 2 Skema
Proses Strategic Planning (Strategic Planning for Election
Organisations, International Foundation For
Election Systems,
Baxter dalam
http://aceproject.org/)
Setelah menjalankan proses rencana
strategis yang telah disusun, maka perencanaan tersebut diharapkan menjadi
lebih terintegrasi dengan kegiatan perencanaan tahunan. Salah satu tujuan dari
rencana ini adalah dengan menerapkan Teknologi Informasi dan Komite Pengarah
yang akan membantu dalam perencanaan dan arah kebutuhan teknologi masa depan. Berdasarkan
analisis SWOT pada departemen Information
Technology Strategic di Rockingham
County North Carolina, Amerika Serikat, menyimpulkan bahwa dibutuhkan ruang
untuk perbaikan dan kebutuhan strategis yang terarah. Departemen ini
memunculkan sebuah strategi teknologi sebagai fungsi tambahan untuk
memaksimalkan pelayanan publik dan sektor jasa. Departemen ini membangun
kekuatan dan fokus pada pengembangan dan
perbaikan struktur teknologi yang membahas strategi, rincian dan peta jalan
untuk pengembangan teknologi informasi pada tahap berikutnya, dengan fokus
tiap-tiap departemen yang terdiri dari empat strategi utama seperti pada gambar
3 (Department of Information Services,
Rockingham County North Carolina, 2010).
Yang menjadi fokus utama terletak pada
kuadaran pertama yaitu Efisiensi dan efektifitas pengeluaran/pembiayaan pada
pemerintah. Hal ini sangat berguna untuk dibahas yang terkait dengan
penghematan sumber keuangan pemerintah terutama untuk menekan pengeluaran
pemerintah setiap menjalankan kegiatan Pemilu/Pemilukada di Indonesia.
Gambar 3 Strategi Utama Pengembangan Teknologi Informasi
(Information
Technology Strategic Plan for 2010-2013, Rockingham County
North Carolina, Department of
Information Services)
No comments:
Post a Comment